Wakil Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019
TENGGARONG, DPRD Kutai Kartanegara, Rabu
(19/8/2020) lalu menggelar sidang Paripurna tentang penyampaian nota penjelasan
pemerintah Kukar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun 2019 secara virtual.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil
Ketua I Alif Turiadi didampingi Wakil Ketia II Didik Agung Eko Wahono, Wakil
Ketua III Siswo Cahyono, dihadiri para anggota DPRD Kukar, Wakil Bupati H
Chairil Anwar.
Wakil Bupati Chairil Anwar dalam penyampaian
nota penjelasan Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 , mengatakan bahwa laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Kukar 2019 terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diudit oleh
BPK RI dan itu merupakan kewajiban Pemkab Kutai Kartanegara untuk menyusunan
dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.
Pada tahun Anggaran 2019
merupakan tahun keempat penerapan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem
Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
Anggaran 2019.
“Opini WTP yang ketujuh kalinya
diperoleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan kerjasama yang baik
antara pemerintah dan pihak legislatif,”ucapnya.
Chairil Anwar menyampaikan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legistlatif
dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya sehingga Pemkab Kukar
mampu mempertahankan opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah pada
tahun 2019.
Menurut
Chairil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Tahun Anggaran 2019 memuat program dan kegiatan yang ditetapkan melalui
mekanisme penganggaran dimulai dari MUSRENBANG tingkat Desa sampai kepada
MUSRENBANG tingkat Kabupaten.
Pemkab Kukar dalam melaksanakan
Program dan Kegiatan Pembangunan telah dirumuskan dan mengacu kepada Visi dan
Misi yang diimplementasikan dalam Renstra dan Renja oleh masing-masing
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Kukar, dan
pelaksanaannya ditunjukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Hubungan
kerja yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD yang telah berjalan
dengan baik, dan ke depan terjalin kerja sama yang lebih baik lagi guna
terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel
sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam upaya mempertahankan
Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun pelaporan yang akan datang serta pada
akhirnya berdampak pada pembangunan berkeadilan dan tepat sasaran untuk
mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara Maju, Mandiri, Sejahtera dan
Berkeadilan sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara pada
Program Gerbang Raja Jilid II,”paparnya.(adv/poskotakaltimnews.com)